Anggota Komisi Hukum Aliansi Jurnalis Video (AJV), Rival Anggriawan Mainur, menegaskan Pasal 1 Angka 2 Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah Konstitusional. Permohonan Pengujian Undang-undang (PUU) yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah cermin kekuatiran untuk bersaing dengan media baru internet.
“Memang berkurangnya minat publik menonton televisi konvensional dapat berdampak pada menurunnya pendapatan perusahaan yang memiliki RCTI dan iNews,” kata Rival.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Oktober lalu, Rival bersama Mohammad Ikhsan telah mendaftarkan permohonan ke MK menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut untuk melawan dalil-dalil RCTI dan iNews. Permohonan disampaikan atas nama AJV.
“Justru bila permohonan pengujian itu diterima, malah akan bertentangan dengan UUD 1945. Karena sudah jelas tercantum di sana bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada,” jelas Rival.
Ketentuan dalam Konstitusi tersebut, menurut Rival, sudah sangat jelas. “Tidak ada alas an lain yang mampu membatasi peran masyarakat untuk me nyampaikan dan atau mencari informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” katanya.
Rival menyampaikan keheranannya mengapa soal tafsir bukan Komisi Penyiaran Indoesia (KPI) yang minta ke MK. “Harusnya KPI dong yang minta kalua memang ada perbedaan tafsir,” katanya.
Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran yang dipersoalkan itu berbunyi, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
“Tidak ada perbedaan tafsir dengan UUD 1945,” kata Rival merujuk kalimat Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran tersebut.
Takut bersaing
Menurut Rival, setelah timnya yang sehari-hari berkantor di firma hukum R n R di Wisma Central, Jl. Sudirman, Jakarta, mempelajari secara komprehensif RCTI dan iNews, ia menilai permohonan itu diajukan bukan semata perbedaan tafsir dan perlunye kepastian hukum. “Tetapi, justru kekuatiran untuk bersaing dengan media internet,” katanya.
“Itu asumsi kami setelah membaca keseluruhan permohonan dan terkonfirmasi angka 34 dalam lembar permohonan tersebut. Di situ disebutkan peningkatan jumlah pengguna internet berbanding lurus dengan pergeseran pola konsumsi media pada masyarakat Indonesia,” tutur Rival.
Rival mengatakan, dalam permohonan tersebut juga dituliskan bahwa terjadi peningkatan durasi yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk menikmati konten-konten yang disediakan layanan over the top (OTT). “Studi yang dilakukan Nielsen pada tahun 2018 menunjukkan bahwa durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton televisi,” lanjut Rival. ****
Dokumen: Permohonan Pengujian oleh RCTI dan iNews Hanya Karena Takut Bersaing